FORUM
SILATURAHMI MASYARAKAT POLOWANGI
(FSMP)
Sekretariat Pusat, Desa
Polowangi-Pituruh-Purworejo-Jawa Tengah
Website: http://polo-wangi.blogspot.com/
Mewujudkan persatuan dan menjalin hubungan yang harmonis antar sesama warga Polowangi baik yang berdomosili di desa Polowangi maupun yang ada di perantauan serta semaksimal mungkin memberi kontribusi positif terhadap perkembangan desa Polowangi. MISI: 1. Mempererat tali silaturahmi antar sesama warga Polowangi baik dalam dunia maya maupun dalam dunia nyata. 2. Mengajak warga perantauan Polowangi untuk lebih peduli kepada desa Polowangi. 3. Memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan desa Polowangi terutama dalam bidang keagamaan dan kepemudaan. |
AD/ART FORUM
SILATURAHMI MASYARAKAT POLOWANGI
(FSMP)
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Forum Silaturahmi Masyarakat Polowangi
atau disingkat FSMP.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
(1) Organisasi
di mulai sejak tanggal 09 Agustus 2013 dan sampai waktu yang tidak ditentukan.
(2) Organisasi ini berkedudukan
di Desa Polowangi Kec Pituruh Kab Purworejo.
BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1) Organisasi ini berazaskan
Pancasila
(2) Organisasi ini bersifat
Independen
(3) Organisasi ini bercirikan Kekeluargaan.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini bermaksud :
a. Menjadi media untuk
mempererat tali silaturahmi antar warga desa Polowangi dimanapun berada.
b. Menjadi sarana partisipasi
dan kepedulian dari masyarakat Polowangi untuk memberikan sumbangsih materi dan
pemikiran untuk kemajuan desa Polowangi.
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
Terbinanya Tali Silaturahmi dan Optimalisasi peran dan fungsi
masyarakat Polowangi khususnya yang berdomosili di perantauan untuk memberikan
kontribusi yang positif terhadap perkembangan desa Polowangi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Sistem Keanggotaan
FSMP beranggotakan warga Polowangi atau keturunan dari warga
Polowangi atau yang mempunyai hubungan perkawinan dengan warga Polowangi.
Pasal 7
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota berkewajiban
mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi
(2) Setiap anggota mempunyai
hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan FSMP.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur Organisasi berbentuk Fungsional
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 9
Sumber Keuangan
Keuangan FSMP di peroleh dari iuran anggota dan donatur lainnya.
Pasal 10
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan FSMP digunakan untuk kegiatan yang berguna,
bermanfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat
Pasal 11
Laporan Keuangan
Keuangan FSMP pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir
31 Desember
BAB VII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 12
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART FSMP dilakukan melalui
Musyawarah Luar Biasa dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
Pasal 13
Pembubaran Organisasi
(1) FSMP dinyatakan bubar jika disetujui
oleh 2/3 anggota yang Hadir melalui Musyawarah Luar Biasa.
(2) Jika FSMP dinyatakan bubar,
maka kekayaan organisasi disumbangkan untuk kegiatan kepemudaan di desa
Polowangi.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Hal – hal yang tidak di atur, ditetapkan
dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
PENUTUP
Pasal 15
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak
Tanggal 09 Agustus di Polowangi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1) Pengurus
(2) Koordinator Wilayah
(Korwil)
Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
(1) Musyawarah Luar Biasa
(2) Musyawarah Tahunan
Pasal 3
Susunan Pengurus
(1) Pengurus terdiri dari Penasehat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas, Korwil
dan Anggota
Pasal 4
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Musyawarah Besar
a. Musyawarah Luar Biasa adalah
Forum Tertinggi Organisasi
b. Membahas dan menetapkan AD
dan ART Organisasi
Pasal 5
Masa Kepengurusan
Masa jabatan Pengurus adalah 2 tahun dan selanjutnya dapat di
pilih kembali untuk satu periode berikutnya.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan Anggota
a. Yang berhak menjadi anggota
FSMP adalah warga polowangi, keturunan dari warga Polowangi atau yang yang
mempunyai hubungan perkawinan dengan warga Polowangi dan keturunannya.
Pasal 7
Masa Keanggotaan Berakhir
a. Mengundurkan Diri
b. Meninggal Dunia
c. Diberhentikan karena
mencemarkan nama baik Organisasi dan Melanggar konstitusi
Pasal 8
Mekanisme Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian Anggota
dilakukan oleh Pengurus dengan memperhatikan aspirasi anggota
b. Sebelum dilakukan
pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak
3 (tiga) kali
BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 9
Pengambilan Keputusan
a. Keputusan di ambil melalui 3
(tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan Voting
b. Aklamasi adalah Pengambilan
keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
c. Musyawarah untuk mufakat
adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses
musyawarah atau dialog terbuka
d. Voting adalah Pengambilan
Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya
permufakatan