VISI DAN MISI

FORUM SILATURAHMI MASYARAKAT POLOWANGI
                                        (FSMP)


 Sekretariat Pusat, Desa Polowangi-Pituruh-Purworejo-Jawa Tengah
                  Website: http://polo-wangi.blogspot.com/

             FP: https://www.facebook.com/groups/fsmp72/


VISI:
Mewujudkan persatuan dan menjalin hubungan yang harmonis antar sesama warga Polowangi baik yang berdomosili di desa Polowangi maupun yang ada di perantauan serta semaksimal mungkin memberi kontribusi positif terhadap perkembangan desa Polowangi.

MISI:
1. Mempererat tali silaturahmi antar sesama warga Polowangi baik dalam dunia maya maupun dalam dunia nyata.
2. Mengajak warga perantauan Polowangi untuk lebih peduli kepada desa Polowangi.
3. Memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan desa Polowangi terutama dalam bidang keagamaan dan kepemudaan.



AD/ART  FORUM SILATURAHMI MASYARAKAT POLOWANGI
(FSMP)

ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Forum Silaturahmi Masyarakat Polowangi atau disingkat FSMP.

Pasal 2

Waktu dan Tempat Pendirian

(1) Organisasi di mulai sejak tanggal 09 Agustus 2013 dan sampai waktu yang tidak ditentukan.
(2) Organisasi ini berkedudukan di Desa Polowangi Kec Pituruh Kab Purworejo.

BAB II

AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI

Pasal 3

(1) Organisasi ini berazaskan Pancasila
(2) Organisasi ini bersifat Independen
(3) Organisasi ini bercirikan Kekeluargaan.

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4

Organisasi ini bermaksud :
a. Menjadi media untuk mempererat tali silaturahmi antar warga desa Polowangi dimanapun berada.
b. Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian dari masyarakat Polowangi untuk memberikan sumbangsih materi dan pemikiran untuk kemajuan desa Polowangi.

Pasal 5

Tujuan Organisasi

Organisasi ini bertujuan :
Terbinanya Tali Silaturahmi dan Optimalisasi peran dan fungsi masyarakat Polowangi khususnya yang berdomosili di perantauan untuk memberikan kontribusi yang positif terhadap perkembangan desa Polowangi.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 6

Sistem Keanggotaan

FSMP beranggotakan warga Polowangi atau keturunan dari warga Polowangi atau yang mempunyai hubungan perkawinan dengan warga Polowangi.

Pasal 7

Kewajiban dan Hak Anggota

(1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan ketetapan dan keputusan keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi
(2) Setiap anggota mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha usaha / kegiatan FSMP.
BAB V

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8

Bentuk Struktur Organisasi

Struktur Organisasi berbentuk Fungsional

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 9

Sumber Keuangan

Keuangan FSMP di peroleh dari iuran anggota dan donatur lainnya.

Pasal 10

Penggunaan Keuangan

Penggunaan keuangan FSMP digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat

Pasal 11

Laporan Keuangan

Keuangan FSMP pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember

BAB VII

PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN

Pasal 12

Penetapan dan Perubahan AD dan ART

Penetapan dan perubahan AD dan ART FSMP dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa dan disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 anggota yang hadir.

Pasal 13

Pembubaran Organisasi

(1) FSMP dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 anggota yang Hadir melalui Musyawarah Luar Biasa.
(2) Jika FSMP dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi disumbangkan untuk kegiatan kepemudaan di desa Polowangi.

BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14

Hal hal yang tidak di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X

PENUTUP

Pasal 15

Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 09 Agustus di Polowangi.




ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 1

Struktur Kepemimpinan

Terdiri dari :
(1) Pengurus
(2) Koordinator Wilayah (Korwil)

Pasal 2

Struktur Kekuasaan

Terdiri dari :
(1) Musyawarah Luar Biasa
(2) Musyawarah Tahunan

Pasal 3

Susunan Pengurus

(1) Pengurus terdiri dari Penasehat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas, Korwil dan Anggota

Pasal 4

Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan

(1) Musyawarah Besar

a. Musyawarah Luar Biasa adalah Forum Tertinggi Organisasi
b. Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi

Pasal 5

Masa Kepengurusan

Masa jabatan Pengurus adalah 2 tahun dan selanjutnya dapat di pilih kembali untuk satu periode berikutnya.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 6

Persyaratan Anggota

a. Yang berhak menjadi anggota FSMP adalah warga polowangi, keturunan dari warga Polowangi atau yang yang mempunyai hubungan perkawinan dengan warga Polowangi dan keturunannya.

Pasal 7

Masa Keanggotaan Berakhir

a. Mengundurkan Diri
b. Meninggal Dunia
c. Diberhentikan karena mencemarkan nama baik Organisasi dan Melanggar konstitusi

Pasal 8

Mekanisme Pemberhentian Anggota

a. Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Pengurus dengan memperhatikan aspirasi anggota
b. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali



BAB III
KEPUTUSAN

Pasal 9

Pengambilan Keputusan

a. Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan Voting
b. Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
c. Musyawarah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
d. Voting adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan

Ditetapkan di : Polowangi, 09 Agustus 2013